sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Cek Daftarnya

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
23/02/2022 17:16 WIB
Tarif jalan tol dalam kota di Jakarta akan mengalami kenaikan per 26 Februari.
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Cek Daftarnya (Dok.MNC Media)
Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai 26 Februari, Cek Daftarnya (Dok.MNC Media)

IDXChannel - Layanan jalan tol dalam kota akan mengalami perubahan tarif mulai 26 Februari 2022 pukul 24.00 mendatang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) No.74/KPTS/M/2022 tertanggal 31 Januari 2022.

Pada keputusan tersebut kenaikan tarif tol dalam kota ini naik sebesar Rp500 untuk setiap golongan.

Adapun ruas tol yang akan melakukan penyesuaian tarif seperti ruas tol Cawang - Tomang - Pluit yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division Head, Raddy R. Lukman pada keterangan tertulisnya menyebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol akan dilakukan setiap dua tahun sekali dengan berdasar pengaruh laju inflasi.

"Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota Jakarta berdasarkan pada inflasi periode 1 November 2019-30 November 2021 sebesar 3,03%," ujar Raddy R. Lukman pada keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (23/2/2022).

Selain itu menurutnya kenaikan tersebut juga diperlukan sebagai wujud kepastian pengembalian modal investasi dari berbadai badan usaha jalan tol yang mengacu pada business plan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement