Pertimbangan lain juga adalah untuk membangun dan menjaga iklim investasi jalan tol di Indonesia dan meningkatkan level of sevices jalan tol.
Adapun tarif yang akan mulai berlaku pada 26 Februari 2022 mendatang yaitu,
1. Golongan I menjadi Rp10.500
2. Golongan II menjadi Rp15.500
3. Golongan III menjadi Rp15.000
4. Gologan IV menjadi Rp17.500
5. Golongan V menjadi Rp17.500
(IND)