sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Tol MKTT Naik 3,24 Persen Mulai 24 Mei

Economics editor Giri Hartomo
21/05/2021 15:46 WIB
Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,24 persen mulai 24 Mei 2021 mendatang.
Tarif Tol MKTT Naik 3,24 Persen Mulai 24 Mei (FOTO: MNC Media)
Tarif Tol MKTT Naik 3,24 Persen Mulai 24 Mei (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Tarif Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi (MKTT) akan mengalami penyesuaian tarif sebesar 3,24 persen mulai 24 Mei 2021 mendatang. Penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 507/KPTS/M/2021 Tanggal 27 April 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol MKTT.

Untuk golongan 1 dari Gerbang Tol (GT) Kualanamu menuju GT Tebing Tinggi tarifnya naik Rp1.500 dari semula Rp50.000 menjadi Rp51.500. Sementara itu, untuk jalur yang terkoneksi dengan jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) dari GT Kualanamu menuju GT Tanjung Mulia juga mengalami penyesuaian dari yang semula untuk golongan 1 adalah tarifnya Rp23.000 berubah menjadi Rp23.500.

Direktur Utama PT Jasamarga Kualanamu Tol (JMKT) Teddy Rosady mengatakan, pengelola Jalan Tol MKTT telah memenuhi seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang dipersyaratkan. SPM sendiri merupakan ukuran standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sesuai Peraturan Menteri PUPR. 

Selain pemenuhan SPM, pihaknya juga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi, layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

“PT JMKT secara konsisten melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (21/5/2021).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement