sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

TASPEN Pastikan Salurkan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai Besok

Economics editor Febrina Ratna Iskana
01/06/2026 21:00 WIB
TASPEN mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026.
TASPEN Pastikan Salurkan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai Besok. (Foto: iNews Media Group)
TASPEN Pastikan Salurkan Gaji Ke-13 untuk Pensiunan Mulai Besok. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - PT TASPEN (Persero) mengumumkan pembayaran gaji ke-13 bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026. Proses pembayaran massal ini akan mengoptimalkan infrastruktur jaringan dari 46 mitra bayar resmi perbankan maupun pos yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia.

Terdapat beberapa ketentuan yang ditetapkan, pertama, besaran gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026.

Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan tersebut ditanggung pemerintah. Ketiga, pensiunan mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya dibayarkan oleh instansi tempat kerja terakhir, sementara peserta pension sebelum 1 Juni 2026 dibayarkan oleh Taspen.

“Untuk mendukung kelancaran penyaluran manfaat secara tepat orang dan tepat waktu, peserta diimbau melakukan autentikasi satu kali setiap awal bulan melalui aplikasi Andal by TASPEN, tinggal selfie,” ujar TASPEN dalam akun Instagram @taspen, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan proses pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga para pensiunan akan segera digulirkan pada Juni 2026.

Adapun alokasi dana tahunan ini siap ditransfer ke rekening penerima manfaat secara bertahap mulai Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.

"Gaji ke-13. Juni harusnya (cair) sih," kata Purbaya saat ditemui jurnalis di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Aturan kebijakan pembagian stimulus ini secara resmi telah mengikat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta dipertajam lewat aturan turunan teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Kendati jadwal penarikan dana sudah dipastikan aman di bulan Juni, Purbaya masih enggan untuk memaparkan rincian total pagu anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menutup komponen gaji ke-13 tahun ini.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement