sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tax Amnesty Jilid II Mulai Berlaku, Sri Mulyani Sudah Raup Rp33,68 Miliar

Economics editor Rina Anggraeni
04/01/2022 08:44 WIB
Kemenkeu memberlakukan program pengampuan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan program PPS Wajib Pajak, yang mulai berlaku awal Januari 2022. 
Tax Amnesty Jilid II Mulai Berlaku, Sri Mulyani Sudah Raup Rp33,68 Miliar (FOTO: MNC Media)
Tax Amnesty Jilid II Mulai Berlaku, Sri Mulyani Sudah Raup Rp33,68 Miliar (FOTO: MNC Media)

Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini. Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan.

Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement