sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini

Economics editor Michelle Natalia
27/12/2021 13:27 WIB
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty, berikut cara dan ketentuan untuk menjadi peserta.
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Dengan terbitnya PMK-196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, maka pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II sudah siap dilaksanakan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana pelaksanaannya akan berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, mengharapkan Wajib Pajak (WP) dapat mengikuti PPS karena program ini memiliki banyak  manfaat untuk WP.

“PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Banyak manfaat yang akan diperoleh WP, di antaranya, terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP," ujar Neilmaldrin di Jakarta, Senin (28/12/2021).

Berikut aturan dan syarat tax amnesty :

1. Ruang Lingkup Kebijakan

Terdapat dua kebijakan dalam PPS yang berlaku nanti, yakni Kebijakan I bagi wajib pajak orang pribadi dan badan yang merupakan peserta tax amnesty jilid pertama, lalu Kebijakan II bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta perolehan pada 2016—2020 dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) 2020.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement