IDXChannel - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi dimulai pada 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (“PMK-196”) tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengukapan Sukarela Wajib Pajak yang merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah diterbitkan pada 23 Desember 2021 lalu, yang memberikan penjelasan dan tata cara kepada Wajib Pajak (“WP”) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan berupa pelaporan harta yang belum dipenuhi secara sukarela.
Webinar berjudul “Key Points of Tax Voluntary Disclosure Program” yang diadakan oleh RSM Indonesia pada akhir Januari ini menghadirkan Partner Tax Sundfitris LM Sitompul dan Rizal Awab sebagai narasumber guna menyoroti poin-poin penting dalam PMK-196, antara lain manfaat, pertimbangan, dan persyaratan administrasi lainnya sebelum melaporkan harta dan pembayaran PPh Final secara sukarela tersebut.
Terdapat 2 kebijakan dalam PPS, pertama adalah PPS untuk wajib pajak yang telah mengikuti program Tax Amnesty berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang belum atau tidak seluruhnya mengungkapkan harta dalam Surat Pernyataan. Apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak (“DJP”), maka akan dianggap sebagai penghasilan dan dikenai PPh Final 25% (badan), 30% (orang pribadi), atau 12,5% (WP tertentu) dari harta bersih yang ditemukan dengan tambahan sanksi 200%.
Kedua adalah PPS untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, yang apabila data dan/atau informasi mengenai harta tersebut ditemukan oleh DJP dapat dianggap penghasilan dan dikenai pajak sesuai tarif yang berlaku ditambah sanksi administrasi.