sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini

Economics editor Michelle Natalia
27/12/2021 13:27 WIB
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty, berikut cara dan ketentuan untuk menjadi peserta.
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)

Basis pengungkapan Kebijakan I adalah harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan saat peserta mengikuti Tax Amnesty. Lalu, tarifnya adalah 11 persen untuk harta deklarasi Luar Negeri (LN), 8 persen untuk harta Luar Negeri (LN) repatriasi dan harta deklarasi Dalam Negeri (DN), serta 6 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Basis pengungkapan Kebijakan II adalah harta perolehan 2016—20 yang belum dilaporkan dalam SPT 2020. Lalu, tarifnya adalah 18 persen untuk harta deklarasi LN, 4 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN, serta 12 persen untuk harta LN repatriasi dan harta deklarasi DN yang diinvestasikan dalam SBN/hilirisasi SDA/renewable energy.

Untuk kebijakan II, harus memenuhi syarat tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020; tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

2. Tata Cara Pengungkapan

• Pengungkapan dilakukan dengan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) yang disampaikan secara elektronik melalui laman https://pajak.go.id/pps.

• SPPH dilengkapi dengan:
a. SPPH induk;
b. Bukti pembayaran PPh Final;
c. Daftar rincian harta bersih;
d. Daftar utang;
e. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi.

Halaman : 1 2 3 4 5 6
Advertisement
Advertisement