sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini

Economics editor Michelle Natalia
27/12/2021 13:27 WIB
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty, berikut cara dan ketentuan untuk menjadi peserta.
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)

• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (TYO)

Halaman : 1 2 3 4 5 6 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement