• Bagi peserta PPS kebijakan II yang sampai PPS berakhir masih ada harta yang belum diungkapkan dalam SPPH dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30 persen (Pasal 11 (2) UU HPP) ditambah sanksi Pasal 13 (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). (TYO)
Advertisement
Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini
Beleid ini merupakan aturan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty, berikut cara dan ketentuan untuk menjadi peserta.

Mau Ikutan Tax Amnesty Jilid II, Simak Ketentuannya di Sini. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement