sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita

Economics editor Isty Maulidya
02/07/2021 17:55 WIB
Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat, salah satunya penyitaan KTP dan SIM.
Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita. (Foto: MNC Media)
Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita. (Foto: MNC Media)

"Tadi kita habis rapat dengan Gubernur Banten tentang penerapan PPKM Darurat, dan kita sekaligus minta izin, serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," lanjutnya.

Zaki berharap, agar masyarakat nantinya bisa mengikuti dan mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.

"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," ungkapnya.

Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang pun tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat, seperti penutupan mall atau pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasioanal toko yang menjual kebutuhan sehari hari hingga pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas 50 persen, sementara untuk kegiatan rumah makan hanya diizinkan untuk layanan pesan antar dan bawa pulang. Serta, kegiatan ibadah yang dilakukan di rumah. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement