IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sanksi yang diberikan juga berbeda dengan sanksi yang berlaku pada masa penerapan PSBB, seperti menyita KTP dan SIM.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi tersebut tidak akan langsung diterapkan begitu PPKM darurat dimulai. Tim gabungan dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dan elemen masyarakat akan melakukan sosialisasi terlebih dulu soal aturan PPKM Darurat.
"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ujarnya pada Jumat (2/7/2021).
Rencana pemberian sanksi ini juga telah disampaikan langsung kepada Gubernur Banten, dan sekaligus berkoordinasi denga pihak terkait untuk melaksanakan aturan ini.