sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita

Economics editor Isty Maulidya
02/07/2021 17:55 WIB
Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan PPKM Darurat, salah satunya penyitaan KTP dan SIM.
Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita. (Foto: MNC Media)
Tegas! KTP dan SIM Milik Pelanggar PPKM Darurat Bisa Kena Sita. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Sanksi yang diberikan juga berbeda dengan sanksi yang berlaku pada masa penerapan PSBB, seperti menyita KTP dan SIM.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, sanksi tersebut tidak akan langsung diterapkan begitu PPKM darurat dimulai. Tim gabungan dari pemerintah daerah, TNI-Polri, dan elemen masyarakat akan melakukan sosialisasi terlebih dulu soal aturan PPKM Darurat.

"Sanksinya tidak langsung diterapkan, tapi kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi. Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," ujarnya pada Jumat (2/7/2021).

Rencana pemberian sanksi ini juga telah disampaikan langsung kepada Gubernur Banten, dan sekaligus berkoordinasi denga pihak terkait untuk melaksanakan aturan ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement