sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Sanksi Teguran hingga Pembekuan Operasi

Economics editor Athika Rahma
03/05/2022 00:41 WIB
Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.
Tegas! Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Sanksi Teguran hingga Pembekuan Operasi (foto: MNC Media)
Tegas! Perusahaan Tak Bayar THR Terancam Sanksi Teguran hingga Pembekuan Operasi (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengkonfirmasi adanya 5.496 aduan yang diterima lewat Posko Pengaduan sejak 8 April 2022 lalu. Dari total aduan yang masuk, sebagian besar terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dibayarkan, tidak sesuai ketentuan dan juga dibayar terlambat.

Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi, pun mengingatkan kepada seluruh perusahaan bahwa sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang bakal diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," ujar Anwar, dalam keterangan resminya, Senin (2/5/2022).

Lebih lanjut, sejak dibuka 8 April hingga 1 Mei  2022 Posko THR virtual, Kemenaker telah menerima aduan terkait THR Keagamaan 2022 sebanyak 5496 laporan. Terdiri dari pengaduan online sebanyak 2935 dan 2561 konsultasi online. Untuk pengaduan online sebanyak 53 persen dan 47 persen konsultasi online.

Dari laporan konsultasi THR dari seluruh provinsi Indonesia, yang berjumlah 2.561 laporan, pihaknya sudah merespon atau menyelesaikan sebanyak 1.685 laporan dan sisanya 876 laporan masih dalam proses penyelesaian.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement