IDXChannel - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menegaskan mudik lokal juga dilarang. Sebelumnya Satgas telah mengeluarkan peraturan di mana pemerintah melarang mudik lebaran mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal," ungkap Doni dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional secara virtual, Minggu (2/5/2021).
"Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” lanjut Doni.
Sebelumnya, ada wacana terkait masyarakat yang ada dalam satu wilayah aglomerasi, warga diizinkan melakukan mudik lokal atau perjalanan antar kota atau kabupaten yang saling terhubung.
Di wilayah di Indonesia ada 8 wilayah aglomerasi, di antaranya Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro). Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Bandung Raya. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi. Jogja Raya. Solo Raya. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila). Dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.