sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tegas! Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah untuk WFH 75 Persen

Economics editor Carlos Roy Fajarta Barus
18/06/2021 07:03 WIB
Pengaturan dilakukan berdasarkan status zona risiko suatu kabupaten/kota yang terlihat dari tingkat penyebaran virus Corona (Covid-19).
Tegas! Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah untuk WFH 75 Persen (FOTO:MNC Media)
Tegas! Satgas Minta Perkantoran di Zona Merah untuk WFH 75 Persen (FOTO:MNC Media)

Sedangkan untuk pengaturan pada sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar pada daerah zona merah tatap muka sepenuhnya akan diselenggarakan secara daring atau sekolah dari rumah saja. 

Lalu, penyelenggaraan untuk daerah yang berstatus zona kuning dan oranye masih menunggu keputusan Kenenterian Pendidikan, Riset dan Teknologi. Untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum juga kapasitas kunjungan dibatasi maksimal 50%.  

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan keagamaan. Melalui Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021. Pengaturannya didasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, pada kegiatan di rumah ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan hingga wilayah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah.  

"Tugas kita bersama untuk mematuhi protokol sebaik-baiknya untuk mencegah penularan," tandas Wiku Adisasmito. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement