sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan

Economics editor Nandha Aprilianti
01/04/2022 22:54 WIB
Pemprov DKI melalui Disparekraf DKI memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadan 2022. 
Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan (Dok.MNC)
Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan (Dok.MNC)

Pemerintah sendiri siap memberikan sanksi bagi setiap pelanggar yang tak mematuhi ketentuan dengan akan dikenakan sanksi administratif sesuai pasal 98 dan 102 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan serta pasal 52 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

(IND)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement