sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan

Economics editor Nandha Aprilianti
01/04/2022 22:54 WIB
Pemprov DKI melalui Disparekraf DKI memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadan 2022. 
Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan (Dok.MNC)
Tempat Karaoke di DKI Diizinkan Buka Selama Ramadan (Dok.MNC)

IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI memberikan izin tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama Ramadan 2022. 

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Disparekraf DKI Jakarta, Iffan, menjelaskan jam operasional tempat karaoke di mulai dari jam 14.00 - 21.00 WIB.

“Usaha yang dibatasi adalah karaoke, karaoke keluarga," paparnya dalam keterangan yang diterima MNC Portal, Jumat (1/4/2022). 

Lebih lanjut diketahui bahwa aturan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) nomor e-0001/SE/2022 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H/2022 M.

Salah satu poin dalam edaran tersebut menerangkan terkait ketentuan usaha bar. 

Dijelaskan usaha bar yang berdiri sendiri dan yang menjadi bagian dari usaha karaoke live music, tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol selama Ramadhan, terkecuali tempat usaha tersebut menyatu dengan minimal hotel bintang empat.

Iffan pun menjelaskan beberapa tempat yang tidak diperbolehkan buka selama Ramadhan seperti diskotik dan panti pijat.

“Diskotik belum boleh, memang harus tutup,” ungkapnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement