Kasatpol PP Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menjelaskan, kegiatan ini hanya sebagai imbauan untuk masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan, serta tidak membuang sampah sembarangan.
"Memberikan kepada mereka suatu imbauan untuk memakai masker dan tidak membuang sampah sembarangan. Instruksi dari pimpinan itu saja,"
kata Tumbur kepada wartawan Selasa (19/7/2022).
Ia menambahkan, jika ada warga yang terbukti membuang sampah sembarangan di kawasan ini, petugas akan diberikan sanksi sosial oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Pusat dengan cara menyapu jalan.
"Biar ada efek jera, karena mungkin sudah diimbau berkali-kali namun mereka tidak menghiraukan," tuturnya.
(SAN)