sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terbitkan PMK 34/2025, Ini Rincian Pokok Pengaturan Barang Bawaan Penumpang

Economics editor Nur Ichsan Yuniarto
04/06/2025 17:43 WIB
PMK 34/2025 ini mengatur 12 pokok barang bawaan penumpang. 
Terbitkan PMK 34/2025, Ini Rincian Pokok Pengaturan Barang Bawaan Penumpang (Dokumen: Bea Cukai)
Terbitkan PMK 34/2025, Ini Rincian Pokok Pengaturan Barang Bawaan Penumpang (Dokumen: Bea Cukai)

IDXChannel - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Bea Cukai resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, Rabu (4/6/2025).

PMK 34/2025 ini menggantikan aturan lama PMK 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Chairul mengatakan, PMK 34/2025 ini mengatur 12 pokok barang bawaan penumpang

“Melalui pengaturan yang lebih terstruktur ini, Bea Cukai berupaya memastikan bahwa arus masuk barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut ke dalam negeri sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional dan kebijakan perdagangan," kata Chairul di acara Media Briefing, Rabu (4/6/2025).

"Serta dapat memberikan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan, PMK 34/2025 disusun dengan prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif.

"Tujuannya untuk menyederhanakan aturan dan memberikan kemudahan kepada penumpang yang membawa barang dari luar negeri," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement