IDXChannel - Mulai maraknya pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) di berbagai sektor bisnis dan kehidupan tak luput dari pantauan pemerintah.
Melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 yang telah ditandatangani pada 19 Desember 2023 lalu, pemerintah menegaskan pentingnya penerapan etika dalam setiap pemanfaatan AI.
"Seluruh pengembang dan juga pengguna AI wajib memiliki pedoman dan penerapan nilai-nilai etika," ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, dalam Sarasehan Artificial Intelligence (AI) Nasional, di Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Menurut Nezar, nilai-nilai tersebut termasuk inklusivitas, aksesibilitas, keamanan, dan kemanusiaan, dengan penekanan kuat pada kredibilitas dan akuntabilitas dalam penggunaan AI.
"Ini bertujuan untuk mengerangkakan pendekatan yang berpusat pada manusia sebagai bagian penting dalam tata kelola AI," tutur Nezar.
Nezar menjelaskan, tata kelola AI diperlukan untuk melindungi individu dari intrusi terhadap privasi yang dilakukan secara berlebihan oleh perusahaan, serta bias yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.
Nezar berharap surat edaran ini akan menjadi panduan umum nilai etika dan tanggung jawab, dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan AI oleh pelaku usaha yang terdaftar dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KLBI 62015 serta para penyelenggara sistem elektronik lingkup privat dan publik.
"Kita sebut ini sebagai soft regulation yang bisa menjadi panduan dan juga menjadi base untuk pengaturan yang lebih tinggi nantinya, karena kita juga sedang membicarakan dan menggagas untuk menyusun apa yang kita sebut sebagai Peraturan Menteri tentang tata kelola kecerdasan artifisial," ungkap Nezar.
Sementara, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar menyatakan, SE ini mengenalkan tiga pendekatan utama.
Pertama, mendorong penggunaan AI untuk mendukung aktivitas manusia yang akan mendorong kreativitas pengguna dalam pemecahan masalah dan pekerjaan.
Kedua, menekankan privasi dan perlindungan data untuk mencegah kerugian pada pengguna. Terakhir, menganjurkan pengawasan yang ketat untuk mengendalikan potensi penyalahgunaan AI oleh badan pemerintah, swasta, dan pengguna.
Beberapa rekomendasi ELSAM turut melahirkan sejumlah prinsip yang sudah diakomodasi dalam surat edaran. Hal ini merupakan proses yang baik karena memberikan ruang partisipasi bermakna bagi para pemangku kepentingan pada sektor teknologi digital.
"Kami berharap nantinya kebijakan yang dihasilkan oleh negara tidak menghambat perkembangan dari teknologi itu sendiri serta mampu juga secara baik memberikan perlindungan bagi warga negara dalam konteks hak asasi manusia," ujar Wahyudi. (TSA)