sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terima Aduan Korban Jiwasraya, BPKN: Banyak yang Tak Terima Manfaat Restrukturisasi

Economics editor Hafid Fuad
15/04/2021 07:30 WIB
BPKN akan mendalami tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan nasabah.
BPKN akan mendalami tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan nasabah. (Foto: MNC Media)
BPKN akan mendalami tiga opsi restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan nasabah. (Foto: MNC Media)

Kabar terakhir PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life telah resmi memperoleh izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No KEP-19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG.

“IFG Life hadir dengan membawa semangat transformasi, sebagai komitmen dan upaya konkret pemerintah untuk meningkatkan gairah di industri asuransi nasional,” ujar Sekretaris Perusahaan IFG, Oktarina D. Sistha belum lama ini.

Seiring dengan izin operasional OJK, ungkap Sistha, saat ini manajemen IFG Life telah menyiapkan sejumlah strategi bisnis yang direpresentasikan melalui produk-produk asuransi yang akan ditawarkan ke masyarakat.

Selain melanjutkan pemberiaan manfaat dari polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang telah direstrukturisasi, IFG Life juga akan membidik pasar asuransi jiwa, kesehatan, hingga pengelolaan dana pensiun di Indonesia.


“Dan untuk menopang strategi dan bisnis model ini, kami akan secara ketat menerapkan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian pada saat mengelola aset hingga portofolio investasi perusahaan,” terang Sistha.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement