IDXChannel - Penerapan PPKM level 4 membuat tempat wisata andalan di Kota Batu di ujung tanduk. Di wahana wisata milik Jatim Park Grup misalnya, dari 15 tempat wisata yang dikelola, seluruhnya tutup beroperasi dan tak ada pendapatan sejak pemberlakuan PPKM darurat pada 3 Juli 2021 lalu.
Marketing and Public Relation Manager Jatim Park Grup Titik S. Ariyanti mengatakan, ada 1.700 pekerja di Jatim Park Grup yang selama ini mengandalkan hajat hidup dari sektor wisata. Disebutnya, imbas penerapan PPKM demi mendukung menyebarnya COVID-19, Jatim Park Grup telah tutup sejak 3 Juli 2021 dan telah memperpanjang dua kali penutupan operasional.
"Jatim Park grup membawahi 15 tempat wisata, kita tutup operasional sesuai dengan aturan pemerintah mulai 3 Juli, sampai dengan tanggal 9 Agustus, tetapi selama dua kali ini Jatim Park Grup selalu menambah tutup park-nya yang kita tidak sampai tanggal 9, melainkan mundur sampai tanggal 12 Agustus ini," ucap Titik, saat ditemui MNC Portal Indonesia, di Kota Batu, pada Sabtu (7/8/2021).
Selama penutupan tempat wisata, pengelola tetap memberlakukan pemeliharaan dan maintenance ke sejumlah area wisata. Namun karena aturan PPKM, hanya 25 persen pekerja saja yang diizinkan masuk, hanya maksimal bekerja 5 jam saja per harinya. Itu pun dengan aturan ketat mulai tidak diperbolehkan membawa makan minum di area, makan minum di area kerja, tidak boleh melepas masker.
"Apabila mereka ketahuan oleh supervisor maupun manajer mereka lepas (masker) kerja makan di area kerja itu hukumannya langsung mendapatkan pemotongan gaji selama mereka bekerja," tegasnya.