"Hingga September 2021 kemarin, realisasi pajak hotel kita baru mencapai 30 persen. Jadi memang sangat tertekan sekalisekali dalam kondisi pandemi ini. Untuk menigkatkan pendapatan pajak perhotelan, pihaknya mewajibkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ingin melaksanakan kegiatan, dapat menggelar di hotel-hotel yang ada di Kabupaten Bangka Tengah," ujarnya.
Hendri pun mengimbau kepada para pengelola hotel dapat meningkatkan promosi mereka kepada masyarakat dan wisatawan. Pihaknya juga memberikan keringanan kepada wajib pajak sektor yang terdampak berupa keringanan waktu pembayaran pajak.
"Kami mengimbau kepada pengelola hotel bisa meningkatkan promosinya kepada masyarakat dan wisatawan. Sementara itu untuk membantu pihak hotel untuk dapat survive, kami memberikan keringanan kepada mereka untuk melonggarkan waktu pembayaran pajak. Tapi bukan dihapus pajaknya, melainkan misalkan pihak pengelola hotel wajib membayar pajak pada bulan Agustus, maka kita ringankan hingga bulan Oktober," ujar Hendri. (TYO)