IDXChannel - Ombudsman Republik Indonesia akan melakukan investigasi pada Penyaluran Pupuk Subsidi. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menjelaskan, saat ini kuota penyediaan pupuk subsidi dipangkas pemerintah menjadi hanya untuk beberapa komoditas.
"Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, karena melihat ada potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun depan. Mengingat masih ada persoalan pada pendataan penerima pupuk bersubsidi," ujar Yeka dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Ia menduga ada pendataan yang tidak akurat untuk penerima pupuk bersubsidi, sehingga bakal berpotensi menimbulkan kekisruhan dalam penyaluran pupuk tersebut.
Ombudsman sudah memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan perbaikan. Standar penerima dan kriteria petani merupakan salah satu saran Ombudsman terkait akurasi pendataan petani penerima pupuk bersubsidi.
Namun saran tersebut menurut Yeka belum sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah. Sehingga Ombudsman masih menemukan adanya ketidakakuratan dalam pendataan penerima pupuk bersubsidi serta penyalurannya.
"Untuk itu Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," lanjutnya.
Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektar (Ha) setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang kartu taninya belum aktif sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.
(SLF)