sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung

Economics editor Rizky Fauzan
29/09/2022 15:40 WIB
Ombudsman RI menyampaikan adanya potensi mal administrasi setelah melakukan kajian cepat dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM
Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung
Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung

IDXChannel - Ombudsman RI menyampaikan adanya potensi mal administrasi setelah melakukan kajian cepat dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, serta belum direvisinya Perpres No 191/2014 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.

“Pemerintah setelah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar, mestinya menerbitkan regulasi pembatasan distribusi BBM bersubsidi jenis pertalite melalui Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak,” kata Anggota Ombudsman RI Hery Susanto dalam keterangan tertulis, Kamis (29/9/2022).

Hery menyebutkan beberapa regulasi perundangan yang mengatur subsidi energi yaitu pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang energi yang mengamanatkan penyediaan dana subsidi energi hanya untuk kelompok masyarakat tidak mampu.

Pasal 3 huruf f mengamanatkan bahwa pengelolaan energi ditujukan untuk meningkatkan akses masyarakat tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi, guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata.

Selain itu, dalam UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 28 ayat (3), menyatakan dalam menentukan dan menetapkan harga BBM, pemerintah memiliki tanggung jawab sosial terhadap golongan masyarakat tertentu.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement