sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung

Economics editor Rizky Fauzan
29/09/2022 15:40 WIB
Ombudsman RI menyampaikan adanya potensi mal administrasi setelah melakukan kajian cepat dan menyikapi kondisi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak alias BBM
Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung
Harga BBM Naik, Ombudsman Sebut Aturan Pembatasan Distribusi Harus Rampung

Menurut Hery, UU Energi dan UU Migas dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk bisa membatasi subsidi BBM. Pemerintah sudah seharusnya melarang penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan roda empat ke atas jenis non-angkutan umum.

“Konsumen atau pengguna merupakan masyarakat yang menurut undang-undang berhak dan layak menerima serta menikmati subsidi energi yang disediakan oleh pemerintah. Sudah saatnya, pemerintah memastikan kemudahan akses bagi kelompok miskin dalam mengakses subsidi energi,” katanya.

Berdasarkan regulasi tersebut, Hery mencermati beberapa potensi malaadministrasi yang terjadi, yang pertama adalah pengabaian kewajiban hukum dengan pemberian subsidi yang tidak tepat sasaran atau memberikan kepada masyarakat yang mampu bertentangan dengan UU Energi, UU Migas serta aturan lainnya.

Kedua, pemerintah tidak kompeten dalam mengidentifikasi masyarakat yang tidak mampu berhak mendapatkan subsidi energi. Potensi ketiga, yaitu dengan pemerintah lalai, pemerintah tidak segera menetapkan peraturan mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

“Dampak terhadap subsidi tidak tepat sasaran akan mengurangi akses masyarakat tidak mampu terhadap ketersediaan dan keterjangkauan energi, padahal tujuan dari subsidi energi adalah untuk menjamin kehidupan masyarakat tidak mampu atas energi. Jangan sampai subsidi BBM yang berasal dari APBN diberikan tidak tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat mampu,” imbuhnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement