"Untuk itu Ombudsman memandang perlu melakukan investigasi yang nantinya akan menghasilkan tindakan korektif yang wajib dilaksanakan oleh pihak terkait," lanjutnya.
Seperti diketahui, pupuk subsidi yang disalurkan adalah pupuk urea dan pupuk NPK. Pupuk subsidi tersebut hanya terbatas pada 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Pupuk subsidi diberikan kepada petani yang mempunyai luas lahan maksimal 2 hektar (Ha) setiap musim tanam. Petani tersebut harus tergabung dalam Kelompok Tani serta terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian.
Penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer kepada petani menggunakan Kartu Tani melalui mesin Electronic Data Capture dan/atau aplikasi digital. Namun, Ombudsman menemukan banyak keluhan petani yang kartu taninya belum aktif sehingga tidak dapat dilakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios.
(SLF)