sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Dugaan Korupsi Impor Garam, Kemenperin: Sudah Transparan dan Sesuai Prosedur

Economics editor Ikhsan PSP
10/10/2022 21:30 WIB
Kemenperin memberikan tanggapan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Kuota garam (Ilustrasi)
Kuota garam (Ilustrasi)

"Beberapa industri sudah mempunyai jetty sendiri dengan investasi yang tidak murah. Kemudian, sektor industri farmasi yang kebutuhannya tersebar dalam jumlah kecil juga memerlukan importasi melalui udara karena volume kecil tersebut," imbuhnya

Kemenperin mendukung proses penegakan hukum terkait impor garam industri yang sedang dilakukan Kejagung saat ini. Terkait hal tersebut, rekomendasi impor yang dikeluarkan Kemenperin tetap berdasarkan kuota yang telah ditetapkan Rakortas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Jika ada realokasi maupun tambahan kuota, tetap dilakukan berdasarkan Rakortas dan rekomendasi Kemenperin sebagai acuan Kemendag dalam penerbitan PI. Hal ini supaya perubahan tersebut tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan dalam Rakortas. 

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan rembesan atau penyalahgunaan, hal ini merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha sesuai aturan Permenperin 34 Nomor 2018 tentang Tatacara Pemberian Rekomendasi Impor Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri. Menurut peraturan tersebut, pelaku usaha akan dikenai sanksi tidak memperoleh rekomendasi untuk tahun berikutnya.

Kemenperin telah berupaya melakukan substitusi impor, khususnya untuk sektor aneka pangan dan pengeboran minyak. Pada Neraca Komoditas 2022, kebutuhan garam di aneka pangan sebesar 630 ribu ton, sedangkan sektor pengeboran minyak membutuhkan 30 ribu ton. Meski demikian, alokasi impor sebesar 466 ribu ton hanya diberikan kepada sektor aneka pangan. Harapannya, kebutuhan garam bagi industri pengeboran minyak dan IKM aneka pangan dapat dipenuhi dari bahan baku garam lokal.

“Harga garam lokal sudah mencapai Rp1.000/kg, bahkan akhir-akhir ini di atas Rp1.500 /kg, serta tidak terdapat sisa stok berlebih di lapangan karena penyerapan terus berlangsung dengan harga yang tinggi tersebut. Diharapkan hal ini akan tetap terus terjaga ke depannya dengan penerapan Neraca Komoditas dalam pengendalian impor garam," pungkas Febri.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement