IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan tanggapan terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Seperti diketahui, saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian sekaligus Staf Khusus Menteri Perindustrian Bidang Pengawasan Febri Hendri Antoni Arif menyampaikan bahwa pihaknya telah menghitung kebutuhan garam sebagai bahan baku dan bahan penolong bagi sektor industri berdasarkan surat pengajuan dari asosiasi industri maupun survei bersama kementerian dan lembaga terkait.
Bahkan, termasuk dalam penetapan kuota impor juga dilakukan pembahasan lintas kementerian dan lembaga di bawah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta koordinasi dengan Bareskrim POLRI dan melakukan rapat terbatas dengan Wakil Presiden.
“Artinya, penetapan kebutuhan impor garam untuk industri sudah transparan dan sesuai prosedur, dan menggambarkan kebutuhan sektor industri manufaktur secara keseluruhan, baik yang membutuhkan garam dari impor maupun dari lokal seperti sektor industri tekstil, penyamakan kulit, dan lainnya," kata Febri dalam keterangan tertulis, Senin (10/10/2022).