sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Kasus Minyak Goreng, Kuasa Hukum Minta Jaksa Gunakan UU Perdagangan

Economics editor Winda Destiana
09/09/2022 19:58 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di PN.
Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang.
Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang.

IDXChannel - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau crude palm oil (CPO) kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (8/9/2022). Sidang kali ini berupa tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi (pembelaan) dari para terdakwa yaitu Master Parulian Tumanggor dari Grup Wilmar, Pierre Togar Sitanggang dari Grup Musim Mas, dan anggota Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum. Kuasa hukum terdakwa pun menyampaikan kekecewaanya kepada jaksa karena menilai jaksa telah mengabaikan eksepsi tim kuasa hukum terkait proses penyusunan surat dakwaan. 

Kuasa hukum hukum Pierre Togar Sitanggang, Denny Kailimang, juga mempertanyakan persoalan yang diajukan, apakah persoalan kekurangan pasokan minyak goreng dan ekspor itu masuk ranah korupsi atau tidak. Dia mengatakan, harusnya persoalan ini menggunakan Undang-undang Perdagangan yang di dalamnya mengatur masalah ekspor dan pengadaan kelangkaan barang dengan sanksi hukuman lima tahun penjara.

"Apabila terjadi hal-hal tersebut maka hal itu tidak masuk ke dalam tindak pidana korupsi dan tidak ada denda juga di sana," kata dia.

Denny melanjutkan, hal yang belum terjawab dengan sempurna oleh jaksa penuntut umum. Jadi kita harapkan agar majelis hakim lebih jeli untuk melihat dan menelaah, baik dari eksepsi kami maupun dari jawaban penuntut umum.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement