Pada kesimpulan pembacaan tanggapan, pihak jaksa menyampaikan tiga hal. Pertama penuntut umum menolak semua eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum Togar Sitanggang. Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan PDS 18 M/110/SD.108 2022 tanggal 8 Agustus 2022 telah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP. Ketiga pihak penuntut umum menyatakan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa dan melaporkan tindak pidana korupsi.
(NDA)