sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Omicron, Satgas Covid-19 Keluarkan SE Baru Protokol Perjalanan Internasional 

Economics editor Azhfar Muhammad
29/11/2021 14:10 WIB
Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas.
Varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan kini tengah menjadi perhatian dunia (Ilustrasi)
Varian Omicron yang ditemukan di Afrika Selatan kini tengah menjadi perhatian dunia (Ilustrasi)

IDXChannel - Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID 19).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebutkan SE ini berlaku efektif mulai hari ini, Senin (29/11/2021) sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian. 

“Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Perlunya penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional,” kata Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan resmi yang diterima MPI.

Dikeluarkannya SE ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan yang telah meluas sebarannya ke beberapa negara di dunia. 

“Kemunculan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron telah menyebabkan peningkatan kasus khususnya di Benua Afrika bagian Selatan. Badan kesehatan dunia dengan para pakarnya pun sepakat untuk menetapkan varian yang ditemukan di awal Bulan November 2021 ini menjadi Variant of Concern,” ujarnya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement