"Melalui saran yang disampaikan oleh Ibu Dirjen hal ini tentu menjadi masukan yang sangat baik bagi improvement kami dan akan diimplementasikan oleh SiCepat Ekspres ke depannya," sambung The Kim Hai.
Pihak SiCepat Ekspres menjelaskan pemutusan kontrak terhadap karyawannya yang disebut sepihak adalah tidak benar. Sebab menurutnya karyawan yang diberhentikan tersebut adalah karyawan yang tidak lolos seleksi karena produktifitas yang rendah.
Pihak SiCepat Ekspres menjelaskan sebanyak 701 karyawan yang diberhentikan hanya 48 karyawan yang saat ini berada pada proses Perjanjian Bersama (PB). Lalu sebanyak 653 karyawan sisanya masih tetap bekerja karena masih berada dalam proses evaluasi.
(NDA)