IDXChannel - Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Penetapan ini bersamaan dengan tiga tersangka lainnya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), termasuk di antaranya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indra Wisnu Wardhana.
Dilansir dari laman permatagroup.com, perusahaan ini berbasis di Medan, Sumatera Utara. Sudah berdiri sejak tahun 1984 dengan bisnis inti di perkebunan kelapa sawit.
Operasinya mencakup seluruh rantai nilai minyak sawit, yakni terdiri dari perkebunan hulu hingga industri tengah dan hilir dan mengirimkan produknya ke seluruh dunia.
Untuk produk yang dihasilkan, PHG memiliki minyak sawit untuk kebutuhan industri, minyak laurat, biodiesel, lemak khusus, oleokimia, dan minyak goreng kemasan untuk rumahan. Adapun merek minyak goreng yang diproduksi PHG sendiri yaitu merek Permata, Panina, Palmata, dan Parveen.