Dia menambahkan, jika produk minyak sawit ataupun produk lainnya tercatat sebagi produk halal, maka Indonesia dapat menduduki posisi pertama dalam hal ini.
"Itu kalau produk tersebut masuk sebagai produk halal, kita sudah bisa masuk ke nomor satu dan kita sudah bisa jauh melampaui malaysia untuk ekspor produk halal," katanya.
Sambungnya, saat ini KNEKS tengah mengupayakan kodifikasi produk halal sejak 2020 bersama Dirjen Bea dan Cukai, Lembaga National Single Window (LNSW) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dengan kodefikasi produk halal ini, maka data perdagangan ekspor dan impor produk halal dapat terintegrasi dengan sisitem pelaporan lalu lintas barang.
"Sekarang ini kita mendorong perusahaan perusahaan besar untuk produknya saat diekspor itu memasukan kode 952 di dokumen pemberitahuan ekspor barang," tukas Helma.
(FAY)