Saat ini Jasa Marga sedang dalam proses Rencana Teknik Akhir (RTA) yang merupakan salah satu kewajiban dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Dilansir dari laman resmi Bina Marga, dokumen ini harus disampaikan BUJT, dalam hal ini Jasa Marga dalam jangka waktu tertentu sejak dimulainya perencanaan teknik sebagaimana telah ditetapkan dalam Rencana Bisnis Jalan Tol masing-masing BUJT.
Pada tahap ini, Jasa Marga harus melaporkan dokumen yang terdiri dari rencana detail dokumen jadwal atau rencana Kerja Penyelesaian RTA, Kriteria Desain yang merujuk pada Rencana Bisnis PPJT, Hasil Survei Detail.
Lalu, Hasil Analisis Perencanaan, Gambar RTA, Spesifikasi Umum dan Spesifikasi Khusus, Daftar Kuantitas dan Harga Satuan (Bill of Quantity atau BoQ) dan atau Rencana Anggaran Biaya (RAB).