Namun, tetap ada batasan terkait informasi dari pihak perbankan yang dapat diserahkan kepada kepolisian karena berkaitan dengan UU Perbankan, seperti: nama pemilik rekening, data nasabah, jumlah saldo.
"Dari bank cuma menyampaikan saldo tidak cukup dari permintaan Rp2 triliun," katanya.
Adapun penerima transfer sendiri dibukakan rek mandiri atas nama Kabid Keungan Polda Sumsel, Heni Kresnowati. Sesuai dengan bilyet giro yang sudah beredar media. (TYO)