Menperin menyatakan bahwa pemerintah saat ini sangat serius dalam hal pengelolaan dan perbaikan iklim usaha industri. Berbagai kebijakan untuk mendukung hal tersebut sudah dikeluarkan.
“Saya berpendapat, tentunya tidak ada lagi keraguan untuk terus melakukan aktivitas investasi dan perluasan industri di Indonesia,” imbuhnya.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier mengemukakan, salah satu faktor utama dalam memacu daya saing industri manufaktur di Indonesia adalah terpenuhinya persyaratan SNI.
Kondisi tersebut merupakan indikasi dari pengakuan pasar internasional terhadap persyaratan dasar yang ditetapkan dalam SNI. Selain menjadi persyaratan teknis dalam menjamin ragam aspek (kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup), SNI juga menjadi suatu nilai tambah yang memperbesar peluang penetrasi industri domestik di pasar ekspor.
“Selain SNI, kita juga punya instrumen sepertii TKDN dan lartas. Kalau ada produk yang nilai TKDN sudah di atas 40%, maka wajib untuk kementerian dan lembaga membeli produk tersebut. Nilai TKDN ini disusun dan dirumuskan oleh Kemenperin, dengan melihat kemampuan industri itu sendiri,” terangnya.