IDXChannel - Sejumlah maskapai penerbangan terus berupaya melakukan penyesuaian kebijakan untuk mendukung aturan pemerintah yang melarang mudik lebaran. Hal yang sama juga dilakukan oleh AirAsia dengan mewajibkan melampirkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sebelum terbang.
Direktur Utama AirAsia Indonesia, Veranita Yosephine, mengatakan, akan mengikuti arahan dari pemerintah terkait larangan mudik. Namun AirAsia Indonesia akan tetap beroperasi melayani penerbangan rute domestik khusus bagi penumpang dengan beberapa ketentuan.
Seperti misalnya harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan instansi. Atau juga perusahaan atau surat izin perjalanan tertulis dari Kepala Desa atau Lurah.
“Atau Surat Izin Keluar Masuk khusus Jakarta,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (15/4/2021).
Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa orang yang dapat melakukan perjalanan pada periode 6-17 Mei 2021. Seperti misalnya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit hingga kunjungan duka anggota keluarga meninggal.