sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim

Economics editor Ikhsan PSP
25/10/2023 06:39 WIB
Teten mengatakan, saat ini banyak barang-barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual bebas di lokapasar.
Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim. Foto: MNC Media.
Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki  mengantongi daftar akun penjual skincare atau produk perawatan kulit hingga pakaian anak ilegal yang dijual di e-commerce.

"Saya sudah kumpulin akunnya, nanti saya mau bawa ke Bareskrim," kata Teten dalam acara GDP Venture Power Lunch di Penang Bistro, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Teten mengatakan, saat ini banyak barang-barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual bebas di lokapasar.

Bahkan, menurut Teten ada salah satu produk impor perawatan kulit yang viral. Saat dilakukan uji lab ternyata kandungan di dalamnya sangat minim dan sangat berpotensi merugikan konsumen.

Teten juga menemukan banyak pakaian anak yang tidak berlabel SNI dijual di e-commerce. Padahal,  produk pakaian anak wajib mengantongi SNI demi kesehatan anak.

"Coba yang jualan baju anak-anak, ada nggak di sini? Itu gak pakai SNI, bahaya loh itu. Baju anak itu harus pakai SNI karena untuk melindungi, pewarnanya, kainnya merusak kulit anak, tidak bisa," ujarnya.

Teten menegaskan produk impor harus mengajukan perizinan sebelum dipasarkan.

"Karena itu produk-produk dari luar itu nggak boleh langsung ke konsumen. Seperti yang sekarang dari ritel online itu kan langsung ke konsumen. Dia harus dulu dapatkan SNI, izin edar, halalnya, ini untuk melindungi konsumen," tuturnya. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement