IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan terburu-buru dalam mengimplementasikan kebijakan pajak toko online atau PPh Pasal 22 bagi pedagang di e-commerce.
Purbaya mengatakan, daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Purbaya mengaitkan rencana pemungutan pajak ini dengan target pertumbuhan ekonomi pada triwulan kedua 2026.
"Kita lihat seperti apa growth-nya pada ekonomi kita. Kalau triwulan kedua sudah 6 persen lebih ya kita kenakan, kalau belum ya sudah," ujar Purbaya usai konferensi pers KSSK, Selasa (27/1/2026).
Meski payung hukum berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 sudah diterbitkan, Menkeu menekankan efektivitas kebijakan pajak tidak boleh mengorbankan konsumsi masyarakat. Dia mengkhawatirkan pemungutan pajak yang dipaksakan saat ekonomi belum cukup kuat justru akan menekan daya beli.
"Bukan itu yang penting, adalah masyarakat sudah siap apa belum, kuat nggak menerima kenaikan pajak itu. Kalau gara-gara itu daya beli jeblok juga, ekonominya belum cukup cepat, mereka nggak cukup punya uang juga, buat apa kita kenakan. Itu faktor utamanya. Saya akan lihat ekonomi akan cukup kuat apa nggak, itu saja," kata Purbaya.