sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Purbaya: Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6 Persen

Economics editor Anggie Ariesta
28/01/2026 17:00 WIB
Purbaya mengatakan, daya beli masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi nasional menjadi indikator utama sebelum aturan tersebut benar-benar dijalankan.
Purbaya: Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6 Persen. Foto: iNews Media Group.
Purbaya: Rencana Pajak Toko Online Tunggu Ekonomi 6 Persen. Foto: iNews Media Group.

Hingga saat ini, Kementerian Keuangan masih menunda implementasi teknis dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Peraturan tersebut sebenarnya memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap para pedagang online.

Sesuai aturan tersebut, Dirjen Pajak memiliki otoritas untuk menetapkan seperti batasan nilai transaksi harian/bulanan dan jumlah trafik atau volume pengakses marketplace yang wajib menjadi pemungut pajak.

Namun, hingga Januari 2026, pemerintah belum menunjuk satu pun platform e-commerce sebagai pemungut resmi. Penundaan ini sejalan dengan komitmen Menkeu untuk memastikan bahwa sektor ekonomi digital tetap tumbuh sebagai pilar pendukung ekonomi nasional sebelum dibebani kewajiban perpajakan tambahan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement