Teten menegaskan produk impor harus mengajukan perizinan sebelum dipasarkan.
"Karena itu produk-produk dari luar itu nggak boleh langsung ke konsumen. Seperti yang sekarang dari ritel online itu kan langsung ke konsumen. Dia harus dulu dapatkan SNI, izin edar, halalnya, ini untuk melindungi konsumen," tuturnya. (NIA)