sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim

Economics editor Ikhsan PSP
25/10/2023 06:39 WIB
Teten mengatakan, saat ini banyak barang-barang yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dijual bebas di lokapasar.
Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim. Foto: MNC Media.
Teten Bakal Laporkan Pedagang Skincare tanpa SNI di E-Commerce ke Bareskrim. Foto: MNC Media.

Teten menegaskan produk impor harus mengajukan perizinan sebelum dipasarkan.

"Karena itu produk-produk dari luar itu nggak boleh langsung ke konsumen. Seperti yang sekarang dari ritel online itu kan langsung ke konsumen. Dia harus dulu dapatkan SNI, izin edar, halalnya, ini untuk melindungi konsumen," tuturnya. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement