Lanjutnya, akan merevisi undang-undang koperasi dalam mengawasi kinerja Koperasi agar tidak melakukan kerugian pada masyarakat. Sebab, aturan koperasi yang melakikan ilegal tidak masuk dalam undang undang cipta kerja.
"Kita sempat usulkan ke LPS untuk koperasi tapi waktu itu di undang-undang Ciptaker disepakti oleh seluruh kementerian untuk tidak diatur di cipta kerja tapi di UU koperasi kita akan bahas di DPR dan kita dorong di revisi UU Koperasi," katanya.
Dia menambahkan agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkum HAM, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS). Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK.
"Yang sudah kita lakukan yaitu membenahi pengawasanya kita tiru perbankan. Simpan pinjam kita bagi. Semakin resiko tinggi maka kita tingkatkan pengawasannya," tandasnya. (TYO)