sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten: Pemisahan Media Sosial seperti TikTok dengan E-commerce Arahan Presiden

Economics editor Ikhsan PSP
25/09/2023 16:09 WIB
Pemerintah resmi melarang media sosial digabungkan dengan e-commerce (social commerce).
Teten: Pemisahan Media Sosial seperti TikTok dengan E-commerce Arahan Presiden
Teten: Pemisahan Media Sosial seperti TikTok dengan E-commerce Arahan Presiden

"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ujarnya.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.

"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tuturnya.

(RNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement