"Karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag tadi yang disampaikan oleh pak Mendag (Zulkifli Hasan)," ujarnya.
Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, platform social commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi, namun tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi.
"Bayar langsung enggak boleh lagi. Dia (social commerce) hanya boleh untuk promosi. Seperti TV ya, TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang. Jadi dia semacam platform digital, tugasnya mempromosikan," tuturnya.
(RNA)