IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce terpisah hingga mengakibatkan TikTok Shop tutup ternyata mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan," ujar Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).
Teten menjelaskan TikTok Shop ditutup karena melanggar aturan yang ada. Sebab, izin yang dimiliki TikTok hanya sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.