"Penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru enggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama," bebernya.
Selain itu, menurut Teten, langkah tersebut untuk melindungi ekonomi digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar mencapai Rp5.400 triliun. "Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue platform asing," terang Teten.
"Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, melindungi industri dalam negeri, e-commerce UMKM, dan konsumen sehingga kemarin kita Pisahkan," sambungnya.
(FRI)