sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Teten Sebut Keputusan Pemerintah Tutup TikTok Shop Dapat Pujian Dunia

Economics editor Ikhsan PSP
23/11/2023 14:51 WIB
MenkopUKM, Teten Masduki, mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia menutup TikTok Shop mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.
Teten Sebut Keputusan Pemerintah Tutup TikTok Shop Dapat Pujian Dunia. (Foto: MNC Media)
Teten Sebut Keputusan Pemerintah Tutup TikTok Shop Dapat Pujian Dunia. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM), Teten Masduki, mengatakan keputusan Pemerintah Indonesia yang mewajibkan platform media sosial dan e-commerce terpisah hingga mengakibatkan TikTok Shop tutup ternyata  mendapatkan apresiasi dari dunia internasional.

Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

"Soal TikTok, Indonesia dipujilah oleh dunia, karena Amerika juga tidak bisa menyelesaikan," ujar Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Kamis (23/11/2023).

Teten menjelaskan TikTok Shop ditutup karena melanggar aturan yang ada. Sebab, izin yang dimiliki TikTok hanya sebagai media sosial, bukan sebagai e-commerce.

"Penutupan itu ada dua alasan, satu memang dia melanggar aturan, kedua ada aturan baru enggak boleh menggabungkan antara media sosial dengan e-commerce supaya ada playing field yang sama," bebernya.

Selain itu, menurut Teten, langkah tersebut untuk melindungi ekonomi digital Indonesia yang memiliki potensi sangat besar mencapai Rp5.400 triliun. "Tapi hari ini cukup mengkhawatirkan e-commerce kita udah di atas 60% itu udah dikuasai revenue platform asing," terang Teten.

"Saya diperintahkan oleh Pak Presiden untuk menyusun kebijakan ekonomi digital sejak 2 tahun lalu untuk melindungi tiga hal, melindungi industri dalam negeri, e-commerce UMKM, dan konsumen sehingga kemarin kita Pisahkan," sambungnya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement