IDXChannel - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan cair 100 persen dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto sedang memproses penyelesaian Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencairan THR bagi PNS.
"Segera, Insyaallah," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ketika ditanya kapan THR PNS diberikan dan apakah akan cair 100 persen, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa THR untuk ASN akan dicairkan pada Maret 2025.
Di Indonesia, pemberian THR telah diatur dalam regulasi yang mewajibkan perusahaan dan instansi untuk menyalurkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan kebijakan dalam beberapa tahun terakhir, pencairan THR PNS umumnya dilakukan sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan diberikan pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
Dengan demikian, pencairan THR bagi PNS kemungkinan besar akan dilakukan pada pertengahan hingga akhir Maret, sekitar 20 Maret 2025.