sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

THR PNS Cair Mei, Cek 4 Fakta Soal Besarannya

Economics editor Giri Hartomo
22/03/2021 06:55 WIB
Pemerintah memastikan akan mencairkan THR PNS pada tahun ini. Meskipun saat ini pandemi covid-19 masih berlangsung.
Cair Bulan Mei, Ini 4 Fakta THR PNS Soal Besaran dan Tanggalnya. (Foto: MNC Media)
Cair Bulan Mei, Ini 4 Fakta THR PNS Soal Besaran dan Tanggalnya. (Foto: MNC Media)

2. Waktu Pencairan THR PNS

Meskipun belum bisa diputuskan dan dipastikan, namun THR untuk PNS diperkirakan akan sama dengan tahun lalu.

Jika mengacu pada tahun lalu, maka tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang pemberian tunjangan hari raya tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, anggota Kepolisian, Pegawai Non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan.

Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Artinya pencairan THR untuk PNS akan dilakukan paling lambat pada awal Mei mengingat pada tahun ini, Lebaran Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021.

3. Besaran THR PNS

Selain itu, THR diberikan sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya. Kemudian dalam pasa 15 ayat 2 menyebutkan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Dalam pasal 17, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement