IDXChannel - Pemerintah Daerah Kota Cirebon di hari pertama masuk kerja setelah Libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 Masehi tidak menerapkan kebijakan diperbolehkannya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, pegawai di lingkungan Pemda Kota Cirebon diwajibkan hadir di kantor.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Agus Mulyadi, usai apel di Halaman Balai Kota Cirebon, Senin (9/5/2022).
"Kota Cirebon secara formal tidak dilakukan kebijakan (WFH), hari ini memang semua sudah masuk kantor," ucap Sekda.
Tetapi, Sekda meminta kepala perangkat daerah masing-masing untuk memonitor pegawainya.
"Kalau memang masih dalam perjalanan arus balik, ataupun sudah di Cirebon tapi sedang kurang sehat, tidak enak badan, melaksanakan pekerjaannya bisa WFH," ungkap Agus.